Alpha Aset Manajemen

Logo Alpha Aset Manajemen

Jajaran Manajemen

Dewan Komisaris

Darmoko

Selengkapnya

Menjabat sebagai Komisaris Utama  PT Alpha Aset Manajemen dimulai tahun 2023. Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Prioritas Radhitya Multifinance (2017-2018). Staf Ahli Direksi Bidang Keuangan di PT Trans Marga Jateng (2015-2016). Direktur keuangan dan Administrasi di PT Trans Marga Jateng Pengelola Jalan tol semarang-solo (2010-2015). Senior Manager di PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (2008-2010). Direktur Utama di PT Panahmas Telemadya Nusantara (2005-2007). Direktur Utama di PT Paramitra Alfa Sekuritas (2003-2005).  Direktur Keuangan di PT Bumigas Energi (2002-2003). Direktur Utama di PT Danawitta Sekuritas (2000-2002). Komisaris di PT Exim Sekuritas (1999-1999). Direktur Keuangan dan Administrasi di PT Exim Sekuritas (1996-1999). Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Jurusan Ekonomi Perusahaan di Universitas Katolik Parahayangan.

Yayang S.

Selengkapnya

Menjabat sebagai Komisaris Independen PT Alpha Aset Manajemen dimulai tahun 2023. Sebagai Senior Vice President FX Head Global Markets di Bank UOB (2008-2022). FX Trading Head di Bank Common Wealth (2005-2008). FX Trading Head di CIMB Niaga (2002-2005). MM dan Swap Dealer di Bank Universal (1991-2002). MM Dealer di Unibank (1990-1991). Beliau memperoleh gelar sarjana Manajemen pada universitas Katolik Atmajaya Jakarta dan Magister Management pada Universitas Indonesia Jakarta. 

Dewan Direksi

Ibrahim Putra

Selengkapnya

Menjabat sebagai Direktur PT Alpha Aset Manajemen yang membawahi Compliance, Risk Management & Internal Audit . Merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Katolik Parahayangan. Beliau memulai karirnya di PT First Media Tbk (Lippo Group) sebagai staff legal counsel (2013-2014). Sebagai Compliance Officer di PT Paramitra Alfa Sekuritas (2016-2020). Sebagai Direktur Utama di PT Solusi Merah Putih (2021-2022). Sebagai Head of Compliance, Risk Management & Internal Audit (PPE/Sekuritas dan Manajer Investasi). Memperoleh izin WPPE dari OJK tahun 2017 dan WMI dari OJK tahun 2020.

Eko P.G.

Selengkapnya

Menjabat sebagai Direktur Utama PT Alpha Aset Manajemen. Merupakan lulusan Sarjana Teknik Unika Atma Jaya Jakarta dan Magister Manajemen Unika Atma Jaya. Beliau memulai karirnya di PT. Trimegah Sekuritas sebagai Equity Sales (2004-2009). Sebagai Branch Manager di BNI Sekuritas (2010-2011). Sebagai Equity Sales di Lautandhana Securindo (2011-2013). Sebagai Junior Fund Manager di Lautandhana Investment Management (2013-2018). Sebagai Head Investment di Mega Capital Investama (2018-2020). Sebagai Investment Advisor di Sucor Sekuritas (2021-2023). Bergabung dengan PT Alpha Aset Manajemen sebagai Direktur Utama sejak September 2023. Memperoleh izin WMI dari OJK tahun 2013. 

Tata Kelola Perusahaan

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi dan Dewan Komisaris PT Alpha Aset Manajemen berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam peraturan di bawah ini, termasuk namun tidak terbatas pada: 

    • Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; 
    • Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 
    • Peraturan Bapepam-LK No.V.A.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No: KEP-479/BL/29, tentang perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi; 
    • Peraturan OJK No.24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi; 
    • Peraturan OJK No 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi; 
    • Peraturan OJK No.10/POJK.04/2018 tentang penerapan tata kelola  Manajer Investasi; 
    • Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas POJK No.10/POJK.04/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi; 
    • Akta Anggaran Dasar Perusahaan; serta 
    • Peraturan, prosedur, kebijakan, dan ketentuan internal lainnya termasuk perubahan yang mungkin timbul maupun ketentuan lain yang berlaku. 

Sebagai Perusahaan Manajer Investasi PT Alpha Aset Manajemen yang terdiri dari seluruh karyawan, Dewan Direksi, dan Dewan Komisaris diwajibkan menjaga etika yang berintegritas dan akuntanbilitas, berperilaku professional, mengutamakan kepentingan nasabah dalam setiap aspek kegiatan usaha Manajer Investasi, lingkungan bebas konflik kepentingan. Dengan kode etik ini, PT Alpha Aset Manajemen berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah, menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan, serta memperkuat posisinya sebagai pelaku industri yang etis dan professional. 

Perusahaan memahami pentingnya menjaga hubungan yang baik dengan nasabah dan pihak –pihak terkait dalam kegiatan bisnis. Dalam menjalankan aktivitas bisnis, PT Alpha Aset Manajemen mengharapkan setiap karyawan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, terutama dalam menerima sesuatu dari klien yang berpotensi memengaruhi indepedensi dan objektivitas pengambila keputusan. 

Sebagai bagian dari komitmen terhadap etika bisnis yang tinggi, perusahaan melarang karyawan menerima hadia atau bingkisan secara pribadi yang dapat memengaruhi indepedensi dan objektivitas karyawan dan menganggu loyalitas terhadap klien dan perusahaan. 

Fungsi Manajemen risiko dan kepatuhan yang independen, bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan ketat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku serta mengembangkan kerangka kerja yang tepat untuk mengelola risiko, dan memastikan penerapannya di PT Alpha Aset Manajemen secara efektif dan konsisten. Fungsi ini bertindak sebagai perantara  antara perusahaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memungkinkan kepatuhan terhadap kerangka regulasi melalui komunikasi yang efektif dan cermat. 

Tim Audit Internal kami mempunyai tanggung jawab mengevaluasi efektivitas dari desain dan penerapan tata kelola perusahaan, Manajemen risiko dan proses pengendalian internal secara keseluruhan, serta membuat rekomendasi untuk memperkuat aspek-aspek untuk dipertimbangkan oleh Direksi. 

Dengan pendekatan yang sistematis dan disiplin, tim audit internal mengevaluasi serta meningkatkan struktur tata kelola, praktik Manajemen risiko dan pengendalian internal. Hal ini bertujuan untuk memandu organisasi menuju kinerja optimal dan ketahanan dalam lanskap bisnis yang dinamis. 

Segala bentuk indikasi perilaku yang:

    • Melanggar hukum, etika, atau norma kesopanan umum; 
    • Tidak professional; 
    • Melibatkan tindakan fraud, suap (bribery),atau korupsi; 
    • Membahayakan keamanan dan keselamatan kerja; atau 
    • Upaya untuk sengaja menyembunyikan perilaku dan/atau tindakan tersebut.

Dapat dilaporkan melalui jalur pelaporan resmi yang disediakan oleh Alpha Aset Manajemen yaitu: 

1. Surat Tertulis 
Kirim laporan anda ke : 
PT Alpha Aset Manajemen
U.p Tim Whistleblowing System (WBS)
Cyber 2 Tower lt.20, Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12950 

2. Email: 
Kirimkan laporan melalui surat elektronik ke cs@alpha-am.co.id

Jalur pelaporan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh personil PT Alpha Aset Manajemen, juga oleh pihak ketiga seperti nasabah, mitra bisnis, pemasok dan sebagainya. 

Kebijakan Privasi dan Perlindungan Pelapor:
1. Pelapor dapat memilih untuk menggunakan identitas asli atau anonim;
2. PT Alpha Aset Manajemen menjamin perlindungan bagi pelapor yang menyertakan identitas, selama laporan yang diberikan adalah benar dan bukan keterangan palsu. 

Dengan sistem pelaporan ini, PT Alpha Aset Manajemen berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan keselamatan seluruh pemangku kepentingan dalam organisasi.

Komite & Unit

Komite Investasi PT Alpha Aset Manajemen bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi Manajemen aset secara umum sehingga sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi tercantum dalam prospektus masing-masing reksa dana.

Layanan Pengaduan Konsumen bertujuan untuk menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan investor sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan konsumen. Untuk meningkatkan kualitas layanan kepada investor, Alpha Aset Manajemen membentuk Unit Layanan Pengaduan Konsumen yang bertanggung jawab menangani keluhan secara professional dan sesuai prosedur. Unit ini berfungsi untuk memastikan setiap keluhan yang disampaikan oleh investor dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan sesuai standar yang berlaku. 

Ruang Lingkup Layanan Pengaduan Konsumen mencakup:

1. Penerimaan Pengaduan 
2. Penanganan Pengaduan 
3. Penyelesaian Pengaduan 

Dalam menghadapi sektor jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis, diperlukan penguatan pelindungan bagi investor dan masyarakat. Untuk mendukung hal ini, Alpha Aset Manajemen membentuk Unit Pelindungan Konsumen, yang berfokus pada melindungi hak-hak investor melalui penerapan prinsip keterbukaan informasi produk dan layanan. 

Unit ini berkomitmen memberikan pelindungan yang menyeluruh dengan menerapkan prinsip-prinsip berikut: 
a. Edukasi yang Memadai 
b. Keterbukaan dan Transparansi Informasi
c. Perlakuan yang Adil dan Tanggung Jawab Bisnis
d. Pelindungan Aset, Privasi, dan Data Investor
e. Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa yang Efektif 

Dengan langkah-langkah ini, Alpha Aset Manajemen memastikan setiap investor mendapatkan perlindungan yang optimal, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan jasa keuangan, dan menciptakan hubungan jangka panjang yang kokoh.

Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan serta memperkuat pemahaman mereka tentang produk dan layanan keuangan. Unit ini berperan penting dalam memastikan bahwa berbagai lapisan masyarakat memiliki akses yang setara ke peluang dan manfaat dari sektor jasa keuangan.